PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah bisa menggelar pesta penikahan meski dalam masa pandemi Covid-19. Meski begitu, warga harus mengurus izin agar bisa melangsungkan pesta pernikahan.
"Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Kamis (9/7/2020).
Alfiadi menambahkan, setelah pihak lurah dan camat menerima surat pengajuan akan memastikan apakah dapat menerapkan protokol dan standar kesehatan.
"Jika mampu memenuhi protokol Covid-19 izin akan dikeluarkan," kata dia.
Kemudian, lanjut Alfiadi, izin yang dikeluarkan lurah dan camat akan ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan.
Personel akan diturunkan ketika izin sudah diberika. Nantinya petugas akan memastikan apakah benar-benar telah menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pesta.