Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Warga Padang Harus Urus Ini

Antara
Ilustrasi pernikahan di tengah pandemi (Foto: Antara/Hery Sidik)

PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah bisa menggelar pesta penikahan meski dalam masa pandemi Covid-19. Meski begitu, warga harus mengurus izin agar bisa melangsungkan pesta pernikahan.

"Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Kamis (9/7/2020).

Alfiadi menambahkan, setelah pihak lurah dan camat menerima surat pengajuan akan memastikan apakah dapat menerapkan protokol dan standar kesehatan.

"Jika mampu memenuhi protokol Covid-19 izin akan dikeluarkan," kata dia.

Kemudian, lanjut Alfiadi, izin yang dikeluarkan lurah dan camat akan ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan.

Personel akan diturunkan ketika izin sudah diberika. Nantinya petugas akan memastikan apakah benar-benar telah menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pesta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal