Hacker Peretas Situs KPU Dapat Ponsel dan Tawaran Kerja di Mabes Polri

Antara
Ilustrasi hacker. (Foto: Istimewa)

PAYAKUMBUH, iNews.idHacker muda asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang coba meretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tawaran pekerjaan dari Tim Cyber Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan keluarga pemuda 19 tahun berinisial MA yang sebelumnya ditangkap polisi karena aksinya tersebut.

"Pada saat ditangkap itu, anak saya (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri menyebutkan anak saya itu merupakan aset yang harus dilindungi dan kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU," ujar Mira Melinda, ibunda dari MA di Payakumbuh, Kamis (25/4/2019).

Dia menceritakan, kondisi terkini MA sudah tidak lagi ditahan. Tetapi telah dibolehkan pulang dan sekarang tinggal di rumah pamannya yang ada di Jakarta.

"Karena ponsel yang dipakai MA disita, dia dibelikan ponsel baru dari pihak kepolisian di Jakarta sehingga tetap dapat berkomunikasi dengan kami di sini," katanya.

Mira mengatakan, putra sulungnya itu sudah memiliki ketertarikan dengan IT semenjak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). MA mempelajarinya secara otodidak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

57 tahun lalu

Polri Kirim Pasukan Brimob ke Malut Redam Bentrok 2 Desa di Halmahera Tengah

57 tahun lalu

Polri Kirim Pasukan Brimob ke Papua Tengah usai Bripda Juve Gugur Diserang OPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal