Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditahan (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan Habib Rizieq ini telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

Sumadi berharap Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan. 

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Sumadi menambahkan, praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada Habib Rizieq janggal.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

57 tahun lalu

Babak Baru Perlawanan Penetapan Tersangka Aktivis, Sidang Perdana Praperadilan Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal