Gugatan Pilgub Sumbar di MK Akan Diputus Pekan Depan

Antara
Ketua KPU Sumatra Barat Yanuk Sri Mulyani. (Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Yanuk melanjutkan, KPU diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.

Dia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang PHPU Pilgub Sumbar dan masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.

KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal