"RM mengaku jika H sudah pergi dari rumah itu," katanya.
Saat ini seluruh barang bukti milik H disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.