PADANG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang nelayan berinisial EK (42). Dia ditangkap di teras rumahnya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, EK (42) ditangkap di rumahnya di daerah Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (21/3/2021).
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika dia mengedarkan sabu," kata Dadang, Senin (22/3/2021).
Dadang menambahkan, berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat digeledah, kata Dadang, polisi menemukan sabu dari dalam saku jaket pelaku.