Edarkan 135 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pria Sumbar Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Sebanyak 135 kilogram ganja kering dari Aceh gagal beredar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ini terjadi setelah tim gabungan Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota menangkap dua kurirnya.

Keduanya yakni berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

"Keduanya ditangkap beberapa ahri yang lalu di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/10/2020).

Wahyu menambahkan, selain 135kg ganja, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu siap edar.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal