RS ditangkap di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan dilakukan sesaat setelah RS melakukan transaksi sabu-sabu.
"Pelaku bekerja sebagai ASN di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan mengakui sabu-sabu yang sempat dibuangnya, miliknya," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Senin (19/6/2023).
RS lantas ditangkap bersama barang bukti satu plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram, telepon seluler, dan sepeda motor.