13 Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi Disita

Achmad Al Fiqri
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferesi pers penangkapan bandar narkoba, Jumat (30/6/2023) (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus narkotika yang mencengangkan selama bulan Juni 2023. Jumlah barang haram yang disita sangat fantastis.

Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto menjelaskan barang bukti yang disita termasuk jenis narkotika sabu dan ekstasi. Kasus-kasus tersebut terungkap di tiga wilayah yang berbeda, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

"Dalam operasi yang dilakukan secara bersama-sama, kami berhasil menangkap 13 tersangka," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).

Dari jumlah tersangka tersebut, 2 orang ditangkap di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Polda Jabar, dan 4 orang di Polda Bali.

"Barang bukti yang disita dari tiga lokasi tersebut mencakup 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Agus.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi pidana mati.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

16 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal