Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Dokter di Padang Diamankan Polisi

Antara
Ilustrasi ujaran kebencian (Okezone)

Usai diamankan, kata Satake, pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021.

"Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku.

Pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal