Diduga Bawa 8,5 Kg Ganja, Bocah di Bawah Umur Ditangkap BNNP Sumbar 

Rus Akbar
BNNP Sumbar amankan bocah di bawah umur yang membawa 8,5 kg narkoba jenis ganja (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG,iNews.id - Satu bocah di bawah umur berinisial MFR (16) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan lantaran membawa narkoba jenis ganja seberat 8,5 kilogram.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, selain MFR pihaknya juga menangamankan  seorang pria berinisia IDA (25). Mereka ditangkap di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (5/5/2023). 

"Ganja tersebut dibawa dari Bukittinggi menuju Kota Padang, dari penyelidikan, ganja ini dibawa dari Sumatera Utara,” kata Brigjen Sukria, Kamis (11/5/2023).

Sukria menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjemput ganja tersebut di Bukittinggi, tapi mereka tidak tahu mau dibawa kepada siapa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal