Desersi Sebulan Lebih, Polisi di Polres Bengkulu Selatan Dipecat

Demon Fajri
Polisi dipecat karena desersi lebih dari sebulan (Demon Fajri/MNC Portal)

BENGKULU SELATAN, iNews.id  - Seorang Perwira Pertama (Pama) di Polres Bengkulu Selatan, Iptu Sugito, dipecat. Dia dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pama Polres Bengkulu Selatan tersebut dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, tanpa keterangan jelas atau dikenal dengan desersi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, desersi yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (8/11/2022)

"PTDH ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu," kata dia. 

Sebab, kata Sudarno, masih banyak pemuda asal Provinsi Bengkulu, khususnya yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Sehingga sudah selayaknya untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan baik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal