Dapat Diversi, 7 Tahanan Anak Kasus Narkoba di Rutan Padang Panjang Keluar Penjara

Antara
Tujuh tahanan anak atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus narkoba keluar penjara (Antara)

"Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi," katanya.

Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.

Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.

"Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan karena masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, serta masih aktif bersekolah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, mereka tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

2 bulan lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

2 bulan lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

2 bulan lalu

Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

5 bulan lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal