Curi Ponsel di 16 TKP, Pria Asal Padang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio J hitam, ponsel Redmi warna hitam dan ponsel Pc2 Pro warna hitam.

"Untuk bulan Januari 2021 saja, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 empat kali dengan berbagai TKP," kata dia.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal