Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria bernama Ajiswar (48) itu ditangkap karena mencuri ponsel, rokok dan uang dengan memecahkan kaca mobil.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku merupakan warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang, Agam, Sumbar. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

Laporan itu, kata Chairul, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/185/K/IX/2020. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ajiswar yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari September 2020 itu akhirnya ditemukan.

"Pelaku ditangkap di Hotel Srikandi Kampung Cina, Bukittinggi. Dia merupakan DPO sejak 2020," kata Chairul, Rabu (20/1/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal