Curi Ponsel dan Rokok, DPO Kasus Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Chairul menambahkan, pencurian itu terjadi pada September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Agam. Pelaku saat itu memecah kaca mobil Honda Freed milik korban. Korban sendiri tercatat sebagai warga Aur Kuning.

"Akibatnya, korban kehilangan uang tunai, ponsel Oppo dan 2 slop rokok. Total kerugian mencapai Rp7 juta," katanya.

Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku Ajiswar dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal