"Dari hasil pemeriksaan, AW melakukan aksi pencurian sepeda motor di 21 lokasi berbeda di Kota Padang," katanya.
Usai ditangkap, AW dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Kuranji sesuai dengan laporan dari para korban.
“Tim Resmob Satbrimob Polda Sumbar akan terus memburu sindikat Curanmor, dengan bekerjasama dengan pihak Satwil dan masyarakat, datanya sudah ada pada kami,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.