Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang

Rus Akbar
Pasangan mempelai menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru(Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

Selain itu, di surat edaran tersebut Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan memakai penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter.

Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

57 tahun lalu

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta Dimakamkan, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal