Catat, Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Padang

Rus Akbar
Pasangan mempelai menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru(Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akhirnya mencabut surat larangan menggelar pesta pernikahan. Hal ini ditandai dicabutnya surat edaran tersebut dengan Nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha.

"Sudah kami tanda tangani kemarin (4/12/2020)," kata Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, Sabtu (5/12/2020).

Meski sudah dicabut larangan pesta pernikahan namun harus menaati persyaratan dan tidak melanggar ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk itu, pihaknya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan. Dalam SOP itu, penganti, tuan rumah,, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan wajib mengenakan masker.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

57 tahun lalu

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta Dimakamkan, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal