Cabuli Pacar di Kelas, Siswa SMK Pariaman Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Eka Guspriadi
Siswa SMK di Pariaman diduga telah mencabuli pacar yang masih di bawah umur. Dia diserahkan keluarga korban ke polisi. (Foto: Eka Guspriadi)

PARIAMAN, iNews.id - Siswa SMK di Kota Pariaman, A (18), ditangkap dan diserahkan keluarga pacarnya ke Polres Pariaman. Sebab, dia diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah memacari korban yang juga teman sekolahnya itu selama dua tahun. Menurutnya, mereka beberapa kali sudah melakukan hubungan suami istri.

"Persetubuhan dengan pacar di bawah umur, antara tersangka dan pelapor sudah pacaran dua tahun. Kemudian sudah beberapa kali berhubungan suami istri. Orang tua korban tidak terima dan melapor," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Selasa (6/6/2023).

Bahkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan di ruang kelas usai jam pelajaran. Orang tua korban yang tidak terima lantas menyerahkan tersangka ke polisi.

A lantas dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur. Karena saat kejadian, umur keduanya masih di bawah 17 tahun.

"Perbuatan dilakukan tersangka di ruang kelas setelah jam pulang," kata Arvi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal