Buron 9 Bulan, Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun Ditangkap di Jakarta

Budi Utomo
Tersangka korupsi pembangunan PLTMH Sarolangun, Jambi, Budi Yuwono (tengah) ditangkap di Jakarta. (Foto: Budi Utomo)

Setelah itu, Budi Yuwono menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun menyelidiki dugaan korupsi itu hingga pada 2022, menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran, dan Budi Yuwono selaku pelaksana kegiatan.

Sejak 14 November 2022, Polres Sarolangun menetapkan Budi Yuwono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Busi Yuwono tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan atas P19 dari JPU. Dia tidak dapat dihubungi lagi, bahkan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal