PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.
“Kita sudah ada pergub, perwako maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Rumah Bagonjong, Selasa (1/9/2020).
Irwan mengatakan, tanggal 11 September 2020 akan dibahas bersama DPRD sekaligus disahkan perda tersebut. Dalam perda ini nantinya terdapat sanksi yang bersifat mengikat. Setelah disahkan akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan. Berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur. Sekarang masih dibahas di DPRD, ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru,” katanya.
Irwan memastikan selama vaksin belum ditemukan, penambahan kasus positif Covid-19 akan tetap ada. Namun, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memaksimalkan seluruh potensi yang ada.