BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret BSN, tetapi juga sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit dan bank garansi itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun, kejaksaan menilai langkah tersebut tidak sesuai ketentuan karena diajukan saat tersangka masih berstatus DPO.
“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.
Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).