JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (19/6/2026). Yaqut merupakan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan menggali keterangan Yaqut untuk mengusut perbuatan melawan hukum tiga tersangka lain.
"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (perbuatan melawan hukum) tersangka lainnya," kata Budi saat dihubungi wartawan.
Berdasarkan pantauan, Yaqut sendiri memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 12.41 WIB setelah istirahat pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.