Bulan Ramadan, 23 Pasangan Tanpa Surat Nikah Asyik Ngamar di Penginapan

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang mengamankan 23 pasangan muda tanpa surat nikah di sebuah penginapan, Selasa (19/4/2022). (Foto: MNC/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Operasi yustisi bulan Ramadan di Kota Padang menjaring 23 pasangan muda tanpa surat nikah di sebuah penginapan. Bahkan ditemukan satu perempuan bersama dua laki-laki dalam satu kamar.

Operasi yustisi berlangsung pada Selasa (19/4/2022) dini hari oleh Satpol PP Kota Padang di sebuah penginapan Jalan Dobi Kampuang Pondok Kecamatan Padang Barat.

"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar. Totalnya 23 orang," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto.

Kedatangan Satpol PP di lokasi berawal dari lapran masyarakat yang resah dengan penginapan tersebut.

Pasangan yang diamankan di penginapan tersebut berusia muda.

"Mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar," ujar Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Misteri Pria Tewas dengan Kepala Dilakban di Bandar Lampung, Polisi Periksa 8 Saksi

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal