Bulan Ramadan, 23 Pasangan Tanpa Surat Nikah Asyik Ngamar di Penginapan

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang mengamankan 23 pasangan muda tanpa surat nikah di sebuah penginapan, Selasa (19/4/2022). (Foto: MNC/Rus Akbar)

Lantaran tidak bisa menunjukkkan surat nikah, 23 pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan.

Bambang mengatakan, Satpol PP belum memastikan sanksi yang akan dikenakan kepada 23 pasangan tersebut. Namun orang tua mereka akan dipanggil sebagai penjamin dan dilakukan pembinaan.

"Kita juga memberi surat panggilan kepada pemilik penginapan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan kita proses sesuai aturan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

20 hari lalu

Taufik Hidayat Terekam CCTV Check-in Bersama Wanita, Ini Kesaksian Penjaga Penginapan

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

2 bulan lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal