Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Antara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

"Saat ini yang bersangkutan beserta dengan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," katanya.

Menurutnya bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa tindakan terarah dan terukur.

"DP sempat mencoba melarikan diri dan kami terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur yakni melumpuhkan yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal