Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Antara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021). 

Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).

"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal