Berkas Rampung, Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi di Padang Segera Disidang

Antara
Kejari Padang tetapkan manajer koperasi sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan dana (Antara)

Kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp265 juta karena uang koperasi diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyelewengan uang tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara karena modal koperasi merupakan hibah yang bersumber dari APBD Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.

Selain merugikan keuangan negara, lanjutnya, perbuatan tersangka juga berdampak pada banyaknya anggota koperasi yang keluar karena sulit mengajukan pinjaman uang.

Padahal, program koperasi syariah itu digulirkan serta mendapat bantuan modal dari Pemkot Padang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai anggotanya.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal