Beraksi di 20 Lokasi, 2 Jambret di Sijunjung Duduk di Kursi Roda Usai Didor Polisi

Jefli Oktari
Dua pelaku jambret di 20 lokasi di Sumbar ditangkap polisi. Keduanya ditembak lantaran berusa kabur saat ditangkap (Jefli Oktari/MNC Portal)

Menurutnya, kedua tersangka menjual emas hasil penjambretan kepada penadah yang sudah diketahui identitasnya.

"Perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di Kota Padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. Total yang sudah dijual oleh kedua tersangka sebanyak lebih kurang 158 emas," katanya.

Dan proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.
Penangkapan terhadap Ucok dilakukan pada 13 September 2022.

"Saat dilakukan penangkapan Ucok berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal