Keenam daerah tersebut antara lain, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sinjunjung dan Kota Bukittinggi. Sementara ini, baru enam daerah tersebut yang dinilai bermasalah.
"Ada 15 TPS yang direkomendasikan berdasarkan laporan pengawas TPS. Karena itu kami sedang lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Jika datanya sudah lengkap, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU, untuk menggelar PSU yang mana pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pencoblosan 17 April kemarin.