PADANG, iNews.id - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar pada enam kabupaten/kota.
Langkah ini diambil karena ditemukannya sejumlah pelanggaran, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Lalu, ada warga tak memiliki formulir A5 saat melakukan pindah memilih.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, selain 15 TPS tersebut masih ada sejumlah TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan di beberapa daerah.
"Totalnya sementara ini ada 15 TPS," kata Surya kepada wartawan di Kota Padang, Sumbar, Jumat (19/4/2019).
Menurut dia, masalahnya secara umum karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dan tidak memiliki form A5, namun dapat memilih di TPS tersebut.