Mendapat laporan dari warga, aparat Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di Ruang Cempaka RS Bhayangkara Polda Sumbar dengan pendampingan sang ibu. Biaya pengobatan korban disebut sepenuhnya ditanggung pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Ramadhani kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.