“Saat ditangkap, pelakus sedang pesta ganja bersama tiga orang lainnya di dalam rumahnya,” kata Rico.
Rico melanjutkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua linting ganja yang sempat dibuang pelaku di dapur rumah.
“Selain itu kami sita sepeda motor yang diduga hasil curian,” kata dia.
Kedua pelaku dan tiga orang lainnya ditangkap dan digelandang di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.