4 Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 1 Tahun Penjara

Antara
Empat pemilik kafe di Sumbar jadi tersangka pelanggaran prokes (Ilustrasi kafe disegel/Antara)

"Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.

Keempat pemilik kafe itu diamankan saat Polda Sumbar dan tim gabungan menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan saat PPKM darurat.

Imam Kabut melanjutkan, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara yakni, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

"Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Pengacara Tembak Pemilik Kafe di Sukabumi

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal