4 Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 1 Tahun Penjara

Antara
Empat pemilik kafe di Sumbar jadi tersangka pelanggaran prokes (Ilustrasi kafe disegel/Antara)

PADANG, iNews.id - Empat pemilik kafe di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes. Mereka diduga melanggar prokes selama PPKM Darurat dan terancam hukuman penjara selama satu tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta," kata Imam Kabut, Jumat (23/7/2021).

Imam Kabut menambahkan, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.

Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Pengacara Tembak Pemilik Kafe di Sukabumi

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal