Dia selanjutnya menikah dengan seorang warga di Bukittinggi lalu menetap di Kelurahan ATTS dan bekerja sebagai kuli untuk menghidupi istri dan satu anaknya.
"Pihak Imigrasi Agam sudah mengecek dokumen pernikahan dan dinyatakan sah secara agama dan negara," kata dia.
Pihaknya sampai saat ini masih memintai keterangan dari warga asing tersebut beserta keluarga istri dan saksi lainnya dan tindakan keimigrasian yang akan dilakukan terhadapnya adalah pendeportasian dilanjutkan pencekalan.
"Pencekalan itu enam bulan sampai dua tahun. Dia masih tetap bisa masuk Indonesia namun tentu dengan aturan yang ada," katanya.