3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Hutan Biologi Universitas Andalas

Jefli Oktari
Satwa dilindungi Trenggiling saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Sebelumnya kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat bulan Mei 2021, dan saat diserahkan berumur satu bulan, sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar.

Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa sehingga hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang 2 minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya. 

Satwa dilindungi Kukang saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Untuk satwa trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan disekitar pemukiman sedang menyeberang jalan dan sempat dirawat masyarakat selama 3 hari hari. 

"Satwa- satwa tersebut sebelum dilepasliarkan sudah melalui pemerikasaan kesehatan menyeluruh oleh Tim medis Balai KSDA Sumatera Barat di mana ketiga satwa tersebut dalam kondisi sehat, tidak terdapat luka atau cacat, gerakan aktif serta masih memiliki sifat liar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal