Kemudian ada satu paket sabu dalam plastik bening, satu bong beserta pirek, satu unit sepeda motor dengan merk Honda Vario, dan satu unit ponsel merk Realme warna abu - abu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui barang haram itu didapatkan dari seseorang yang diduga menjadi pengedar.
"Kami berhasil menangkap pengedar berinisial K (51), selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi," kata dia.