23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang

Arie Dwi Satrio
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022). 

Selain ke-23 napi, kata Rika, ada ribuan warga binaan kasus lain yang juga menerima pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Dia menyatakan, pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Dapat Remisi 6 Bulan dan CMB, Jero Wacik Hirup Udara Bebas di Luar Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal