Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:17:00 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.

Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.

"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat," kata Haspan Yusuf, Selasa (25/10/2022).

Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022).

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima. 

"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut