23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang

Arie Dwi Satrio
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23 koruptor bebas bersyarat. Puluhan narapidana korupsi itu telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).

Salah seorang koruptor yang bebas bersyarat pada 6 September yaitu eks Hakim MKPatrialis Akbar. Putra asli Padang, Sumatera Barat, tersebut bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara suap impor daging.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, seluruh napi korupsi itu dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Dapat Remisi 6 Bulan dan CMB, Jero Wacik Hirup Udara Bebas di Luar Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal