2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

iNews
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat. (Foto: iNews).

PAYAKUMBUH, iNews.id – Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

Salah satu tersangka, Endah Budi Darma (52), ditangkap saat berada di kafe kawasan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Setelah diperlihatkan surat perintah penangkapan, dia langsung dibawa ke Polres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.

Beberapa jam kemudian, penyidik menangkap seorang tersangka lain berinisial A di kediamannya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah ulayat milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak Ampek Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Penyidik menduga Endah Budi Darma tidak hanya menggunakan dokumen yang diduga palsu, tetapi juga menyalahgunakan kuasa pengurusan sertifikat hingga beralih menjadi kuasa untuk menjual tanah tersebut. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang 2019-2021.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

5 hari lalu

Bentrok Warga di Adonara NTT Pecah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka

5 bulan lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

1 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

1 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal