PAYAKUMBUH, iNews.id – Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
Salah satu tersangka, Endah Budi Darma (52), ditangkap saat berada di kafe kawasan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Setelah diperlihatkan surat perintah penangkapan, dia langsung dibawa ke Polres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.
Beberapa jam kemudian, penyidik menangkap seorang tersangka lain berinisial A di kediamannya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah ulayat milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak Ampek Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Penyidik menduga Endah Budi Darma tidak hanya menggunakan dokumen yang diduga palsu, tetapi juga menyalahgunakan kuasa pengurusan sertifikat hingga beralih menjadi kuasa untuk menjual tanah tersebut. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang 2019-2021.