"Tersangka inisial EBD melakukan penggunaan surat yang diduga palsu dalam penerbitan sertifikat hak milik ke perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji," ujar Iptu Andrio.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang terdiri atas warga, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pemalsuan surat dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan empat tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.