2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

iNews
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat. (Foto: iNews).

"Tersangka inisial EBD melakukan penggunaan surat yang diduga palsu dalam penerbitan sertifikat hak milik ke perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji," ujar Iptu Andrio.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang terdiri atas warga, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pemalsuan surat dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan empat tahun penjara.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

5 hari lalu

Bentrok Warga di Adonara NTT Pecah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka

5 bulan lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

1 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

1 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal