Salah satu pelaku IN mengatakan, untuk menentukan target korban, dia dan teman-temannya berkeliling menggunakan mobil dan motor.
"Biasanya yang menjadi sasaran nasabah yang keluar dari bank. Kebiasaan nasabah meletakkan barang berharga di dalam jok motor," katanya.
IN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini mengatakan, komplotannya sudah beraksi sejak Desember 2019. Jika ditotalkan, dia dan kelompoknya sudah menggasak ratusan juta rupiah.
"Sudah 10 kali di Batusangkar. Lima berhasil dan lima gagal," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, satu unit motor dan dua dunit mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk dua pelaku lainnya masih kami kejar," katanya.