Kepada polisi, tersangka Farhan dan Rahman mengaku menjemput ganja dari bandar di Panyabungan, Kabupaten Madina untuk diantar kepada pengedar di daerah Panam, Kota Pekanbaru, Pprovinsi Riau.
Hingga Sabtu (13/2/2021) malam, tersangka Farhan dan Rahman beserta barang bukti ganja, sepeda motor, tas ransel, dan uang tunai puluhan ribu rupiah diamankan di Mapolres Pasaman.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.