Kedua tersangka, ujar Iptu Syafri, juga terlihat seperti menyembunyikan tas ransel bawaannya. Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak.
"Setelah sempat kejar-kejaran dengan tersangka, kami berhasil menangkap tersangka di kawasan Pasar Inpres Tapus, Pasaman," ujar Iptu Syafri.
Menurut pengakuan tersangka, barang ini (ganja) dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Madina ke Pekanbaru, Riau. "Dari dalam ransel milik tersangka polisi mengamankan 13 paket ganja dengan berat masing-masing satu kilogram. Total barang bukti yang disita 13 kg ganja," tutur Kasatres Narkoba Polres Pasaman.
Selain 13 kg ganja, kata Iptu Syafri, petugas juga menemukan satu paket kecil berisi ganja di dalam jok motor. Ganja itu diakui tersangka milik mereka yang diberikan bandar ganja sebagai bonus untuk digunakan selama dalam perjalan dan di tempat tujuan.
"Selain itu, tersangka juga dijanjikan diberi imbalan uang jalan sebesar Rp2 juta. Saat penjemputan barang (ganja), mereka telah dibayar Rp500.000. Kami masih melacak bandar dan pengedar ganja ini," ucapnya.