PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ada 1.085.301 orang di Sumbar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka nantinya tidak akan bisa memilih dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pemilih tersebut masuk dalam sepuluh kategori yang menjadi indikator menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Indikator tersebut mulai dari meninggal dunia, KTP ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, masuk menjadi anggota TNI dan Polri, hilang ingatan, dicabut hak politiknya dan bukan penduduk setempat," kata Nova, Kamis (17/9/2020).
Nova menambahkan, 1.085.301 pemilih itu terdiri dari, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 102.666 pemilih yang terdiri dari 54.453 laki-laki dan 48.213 perempuan.
Kemudian pemilih yang memiliki KTP ganda sebanyak 6.017 orang yang terdiri dari 2.870 laki-laki dan 3.170 wanita. Kemudian pemilih yang terdaftar namun ternyata masih di bawah umur sebanyak 222 orang yang terdiri 111 laki-laki dan 111 wanita.