Warga Thailand Akan Diperbolehkan Tanam Ganja di Rumah, Kok Bisa?

Anton Suhartono
Warga Thailand bakal diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing (Infografis: Bayu A)

Sebelum RUU yang diajukan kemenkes ini disahkan oleh parlemen, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Kepala badan pengawas obat dan makanan Thailand Paisal Dankhum mengatakan, warga yang menanam ganja di rumah akan menjalani inspeksi secara acak guna memastikan tak ada pelanggaran dalam pemanfaataannya.

Warga yang menanam ganja tanpa melapor ke pemerintah akan menghadapi hukuman denda hingga 20.000 baht atau sekitar Rp8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin akan didenda 300.000 baht atau sekitar Rp130 juta, penjara 3 tahun, atau keduanya.

Langkah ini merupakan langkah terbaru dari Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Data Bank Dunia mengungkap, sekitar sepertiga tenaga kerja Negeri Gajah Putih mencari nafkah di bidang pertanian.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal